Aturan Baru Beli LPG 3 Kg, Daftar Dulu Baru Bisa Beli

Aturan Baru Beli LPG 3 Kg, Daftar Dulu Baru Bisa Beli

Dengan aturan pembelian LPG melon menggunakan KTP ini dilakukan agar adanya pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina.-esdm-

Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan dengan ketentuan penahapan sebagai berikut;

BACA JUGA:Dana Abadi Pesatren Hingga Rp 250 Miliar Segera Cair, Dialokasikan Pembiayaan Beasiswa Dalam dan Luar Negeri

BACA JUGA:Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Direlokasi ke Wisma Atlet, Heru Budi Angkat Bicara

a. Tahap I

1. Proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu

2. Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1.

b. Tahap II

1. Pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan  Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait; dan

BACA JUGA:IMB Warga Tanah Merah yang Diterbitkan Anies Baswedan Habis 2024, Heru Budi Berani Lakukan Penertipan?

BACA JUGA:Harga BBM Turun 1.200 per Liter, Pertamina Resmi Wajibkan Isi Pertalite dan Solar Pakai QR Code MyPertamina? Begini Cara Daftarnya...

2. Pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan:

a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu; dan

b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 huruf a) dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu

Pendataan Pengguna LPG Tertentu secara mandiri melalui web dan/atau aplikasi atau di Sub Penyalur LPG Tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 2) dilakukan oleh:

BACA JUGA:Bawaslu Ungkap Pentingnya Penyusunan Juknis: Lindungi Hak Politik Warga Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: