Ini Alasan Kenapa Linda Mau Nikah Siri dengan Teddy Minahasa

Ini Alasan Kenapa Linda Mau Nikah Siri dengan Teddy Minahasa

Dalam persidangan Rabu 2 Maret, pengakuan Linda Pujiastuti sebagai istri siri dijawab tegas Teddy Minahasa yang mengatakan bahwa ini konspirasi.-tangkapan layar youtube-

BACA JUGA:Pengakuan Linda Pujiastuti Sebagai Istri Siri Dijawab Tegas Teddy Minahasa: Ini Konspirasi

"Saya keberatan kalau ini (disebut) jebakan. Saya dengan Pak Teddy tidak pernah ada masalah. Waktu saya ke Laut Cina itu gagal, saya sempat minta maaf," imbuhnya.

Mendengar pernyataan Linda yang mengaku sebagai Istri Sirinya, Teddy Minahasa pun bereaksi dengan membantah apa yang dikatakan Linda Dalam Persidangan.

"Kami ingin mengklarifikasi. Saya bantah semua itu (pernyataan Linda) bohong Yang Mulia," kata Teddy membantah Linda.

BACA JUGA:Rencana Teddy Minahasa Menjebak Linda Dibeberkan di Persidangan

Kepada Majelis Hakim, Teddy berkelit dan menjelaskan Jika Linda adalah istri sirinya maka mengapa dia duduk sebagai terdakwa di dalam kasus peredaran sabu.

"Kalau saudara Linda mengaku istri saya, pertanyaannya bisa panjang. Simple-nya adalah kok suaminya (Teddy) diseret dalam kasus ini?" ujarnya.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

BACA JUGA:Kesaksian Linda : Saya Itu Istri Siri Pak Teddy, Kami Tiap Hari di Kapal Tidur Bersama

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads