Ajudan Pribadi Minta Maaf Tipu Teman Jual Beli Mercy dan Land Cruiser Rp 1,3 Miliar, Ternyata Duitnya Dihabiskan untuk Ini
Ajudan Pribadi tipu teman Rp 1,3 miliar dalam kasus jual beli fiktif Mercy dan Land Cruiser-Foto/Dok/Andrew Tito-
Dalam kasus ini penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diketahui petugas.
"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," ujarnya.
Syahduddi mengatakan, Ajudan Pribadi dikenakan pasal 378 KUHP yang merugikan korbannya hingga Rp 1,3 Milliar.
BACA JUGA:Penampakan Ajudan Pribadi Digelandang Polisi Pakai Baju Tahanan Warna Orange
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: