Kuasa Teddy Minahasa Perintah Linda Minta Fee 100 Miliar ke Bos Pabrik Sabu di Taiwan: Kawal 1 Ton Sabu Masuk ke Indonesia

Kuasa Teddy Minahasa Perintah Linda Minta Fee 100 Miliar ke Bos Pabrik Sabu di Taiwan: Kawal 1 Ton Sabu Masuk ke Indonesia

Teddy Minahasa saat menjalani sidang di PN Jakarta Barat.-Andrew Tito-

"Paspornya ada silakan, pernah saya kasih kan saya pergi berdua tiga kali dengan Pak Teddy Minahasa," ujarnya.

BACA JUGA:Linda Mengaku Bersama Teddy Minahasa Datangi Bos Pabrik Sabu di Taiwan, Ada Istilah Buy 1 Get 1, Maksudnya?

BACA JUGA:Pakai ZonaConvert untuk Top Up Games yang Lebih Mudah dan Terpercaya!

Pernyataan tersebut berawal dari kuasa hukum Adriel Viari Purba mengenai keterangan Teddy yang tertuang dalam BAP dengab menyatakan Teddy diajak ke Taiwan oleh Linda untuk melihat pabrik sabu di sana.

"Di dalam BAP, saksi Teddy Minahasa dalam berkas terdakwa Linda. Teddy mengatakan kekesalan terhadap ibu Linda ditipu di Brunei dan di Laut China Selatan. Kemudian, izin saya kutip, Yang Mulia, 'Kemudian, kedua saya diajak ke Taiwan dan ditemukan dengan Pabrik di sana'. Pertanyaannya, ke Taiwan dan ke pabrik dalam rangka apa?" tanya kuasa hukum kepada Terdakwa Linda.

"Ke pabrik sabu," jawab Terdakwa Linda

Dihadapan majelis hakim,Linda menjelaskan dirinya pergi bersama Teddy ke pabrik sabu setelah operasi di Laut China Selatan tidak bisa terungkap.

BACA JUGA:Berita Duka Cita: Nani Wijaya Tutup Usia Hari Ini

BACA JUGA:TNI Klaim Ketahui Titik Lokasi KKB Egianus Kogoya Penyandera Pilot Susi Air

Linda kemudian menjelaskan adanya kode 'buy 1 get 1' yang dilakukan Teddy untuk melakukan “deal” dengan pabrik sabu tersebut.

Linda menjelaskan sindikat produksi sabu itu bisa mengirimkan sabu ke Indonesia, namun sebagian barang harus ditangkap.

"Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu saya sudah minta maaf, katanya begini 'Kamu kenal nggak sama bandar di sana?', 'Ada Pak Teddy'. Pak Teddy bilang begini 'Begini aja, kita ke sana. Kalau mereka mau kirim kita kawal', 'Maksudnya gimana Pak Teddy?', 'Ya bilang aja buy 1 get 1', dia bilang begitu," ujar Terdakwa Linda.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2023 Bersama 76 BUMN, Puluhan Ribu Kuota Dengan Berbagai Moda Transportasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads