Foto-Foto Mesra Bidan Bohay Diketahui, Bikin Emosi, Begini Aksi Mantri Suntik Kades Sampai Mati

Foto-Foto Mesra Bidan Bohay Diketahui, Bikin Emosi, Begini Aksi Mantri Suntik Kades Sampai Mati

AKBP Hujra Soumena memberikan keterangan di Polresta Serang Kota.-radarbanten-

Kuasa Hukum Suhendi, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 388 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal.

“Dalam gelar perkara kemarin (Senin, 13 Maret 2023-red), penyidik menerapkan Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana,” ungkap Yayan, seperti telah tayang di radarbanten (Disway National Network).


TKP kades disuntik pakai cairan racun oleh oknum mantri di Kabupaten Serang.-radarbanten-

Yayan mengatakan, penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Dalam pasal tersebut, diketahui bahwa ancaman pidananya maksimal hukuman mati dan seumur hidup. “Sampai saat ini belum ada alat bukti yang menyatakan klien kami punya rencana rencana untuk melakukan pembunuhan,” ujar Yayan.

BACA JUGA:Polisi Periksa Kembali Mario Dandy dan Shane, Dalami Psikologi Keduanya

Yayan menjelaskan, tindakan kliennya menyuntikkan cairan diphenhydramine kepada korban hanya untuk membuatnya lemas bukan untuk membunuhnya.

“Menurut pengakuannya tidak ada niat untuk membunuh, dia (Suhendi-red) hanya ingin korban lemas,” ujar Yayan.

Yayan mengaku Suhendi sempat panik setelah melihat korban sesak napas dan kejang. Ia yang khawatir dengan kondisi korban, ikut membawa almarhum ke rumah sakit.

“Kalau sudah punya niat membunuh, klien kami sudah melarikan diri setelah kejadian. Tapi dia tidak melakukan itu, klien kami malah ikut membawa korban ke rumah sakit dan ikut melakukan tindakan medis,” ungkap Yayan.

Yayan menjelaskan, motif kliennya menyuntik korban karena sakit hati. Sebab, korban mempunyai hubungan asmara dengan istrinya.

BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr

“Klien kami mengetahui korban dan istrinya diduga berselingkuh setelah melihat foto mereka berdua di galeri ponsel,” kata pria asal Menes, Kabupaten Pandeglang ini.

Yayan mengatakan, ponsel yang menyimpan foto tersebut milik istri kliennya.

Dari keterangan kliennya, korban pernah membelikan istrinya sebuah ponsel agar keduanya bisa saling berkomunikasi.

“Pengakuan klien kami, korban ini pernah membelikan istrinya ponsel agar bisa berkomunikasi berdua,” ungkap Yayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: