Polisi Amankan 46 Kondom dan 5 PSK di Bawah Umur dari Tempat Perdagangan Orang Jakarta Barat
Selain mengamankan puluhan PSK, polisi juga mengamankan 5 PSK yang masih di bawah umur, Sabtu 18 Maret 2023. -Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-Polisi menggerebek sebuah lokasi diduga menjadi Tempat Perdagangan Orang, lokasi penampungan PSK atau prostitusi di Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu 17 Maret 2023.
Dalam penggerebekan Polsek Tambora berhasil mengamankan 39 orang PSK dan 5 lokasi,5 di antaranya masih berusia di bawah umur.
Bersama dengan penggerebekan tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa 36 Buku rekapan transaksi, 15 Bendel Gulungan kertas transaksi, 46 Kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000.
BACA JUGA:Polisi Ditusuk Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Jakarta Utara
"Penggrebekan Lokasi Penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora. Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan 39 orang PSK dari lokasi, 5 diantaranya merupakan anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 18 Maret 2023.
Selain para PSK yang diamankan, Putra juga menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan seorang muncikari dan serta tiga bodyguard yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara satu orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:1 DPO Preman Berkedok Debt Collector Ditangkap di Labuhan Batu Sumatera Utara
Empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni IC alias Mami (35) yang berperan sebagai muncikari dan tiga bodyguard HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25) yang mengawasi tempat penampungan PSK.
"Modus operandi para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan eksploitasi secara seksual terhadap Anak di bawah umur. Para korban awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, namun setelah sampai ke lokasi ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku,” papar Putra.
"Sementara Hendri Setyawan alias Aa (DPO) peran Muncikari, pemilik Cafe/warung. Suami dari IC alias Mami," tambahnya.
BACA JUGA:Polisi Ajukan Red Notice 2 DPO Tersangka Robot Trading Net89
Diketahui mereka yang terjaring tersebut bekerja di lokasi prostitusi yang berada di Gang Royal Jalan Rawa Bebek Selatan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: