UU Ciptaker Disahkan, Airlangga: Sertifikasi Halal juga Dipermudah

UU Ciptaker Disahkan, Airlangga: Sertifikasi Halal juga Dipermudah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan UU Ciptaker tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani melalui Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa 21 Maret 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, dengan disahkannya UU ini, banyak hal yang dipermudah, termasuk sertifikasi halal yang sangat membantu Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

BACA JUGA:Kejati Tahan Eks Pejabat Bank Banten, Tersangka Korupsi Pemberian Kredit Senilai Rp 65 M

"Ini akan menjadikan kepastian hukum, pemerintah mendorong investasi dan juga untuk menggerakan UMKM. Sertifikasi halal juga dipermudah. Kemudian berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan," ungkap Airlangga mewakili pemerintah.

Selain itu, jelas Airlangga, dengan ditetapkannya menjadi undang-undang, banyak aturan PP yang akan segera direvisi.

"Tentunya revisi PP ini tepat waktu, setelah sudah berjalannya UU Cipta Kerja selama dua tahun ini. Kita bisa mengevaluasi peraturan-peraturan tersebut," jelasnya.

Disahkannya UU cipta kerja ini tentu membawa sejumlah implikasi positif dalam percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA:Thomas Doll Beberkan Faktor Persija Tidak Konsisten Juara Liga 1, Tapi Bangga Perjuangan Pemainnya

Pertama, regulasi tersebut mendorong percepatan sertifikasi halal bagi aneka produk (barang dan jasa) untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha

Selain itu, UU Cipta Kerja memberi keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertifikasi halal, termasuk dengan menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal.

Pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU juga dihadiri Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dan beberapa perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Tenaga Kerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: