Telak! Jawab Pertanyaan PNS Bea Cukai, Ustadz Erwandi: Mau Masuk Surga? Resign Sekarang!

Telak! Jawab Pertanyaan PNS Bea Cukai, Ustadz Erwandi: Mau Masuk Surga? Resign Sekarang!

Ilustrasi karyawan Bea Cukai-Twitter/@beacukaiRI-

Pendapat kedua menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban membayar pajak. Namun negara boleh menetapkan kepada sebagian rakyatnya yang mampu untuk membayar pajak, apabila sumber pendapatan negara yang lain tidak memadai atau mencukupi kebutuhan negara.

BACA JUGA:Polisi Dalami Laporan Wamenkumham, Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ketua IPW

Berangkat dari penjelasan di atas, maka bekerja pada kantor perpajakan dan bea cukai adalah diperbolehkan. 

Karenanya, gaji yang diterima pegawainya adalah halal. Sebab, pemungutan pajak dalam kondisi yang telah dikemukakan adalah dibenarkan. Lain halnya apabila kebutuhan negara dapat dipenuhi dengan pendapatan lain nonpajak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads