Pengakuan AKBP Dody Bikin Posisi Teddy Minahasa Jelang Sidang Tuntutan Kian Terdesak: Saya Cuma Korban dari Perintah Pimpinan

Pengakuan AKBP Dody Bikin Posisi Teddy Minahasa Jelang Sidang Tuntutan Kian Terdesak: Saya Cuma Korban dari Perintah Pimpinan

Dalam pembacaan pembelaannya, Teddy Minahasa mengungkit Ferdy Sambo dalam Kasus KM 50-Andrew Tito-Berbagai sumber

Dakwaan JPU menjelaskan bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas, namun dalam hal ini Dody sempat menolak dan akhirnya dengan sangat terpaksa mengabulkan permintaan Teddy.

Dalam aksinya Dody kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Linda Pudjiastuti, sabu kemudian pindah tangan lagi ke tersangka lainhya yakni, Kasranto, mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara.

Dari Kasranto kemudian barulah tidak lama sabu tersebut sampai ke tangan bandar narkoba.

BACA JUGA:Hotman Paris Bantah Soal Pengakuan Linda yang Pergi ke Pabrik Sabu di Taiwan Bersama Teddy Minahasa: Katanya Informan Polisi?

Dalam kasus ini Direktorat Narkiba Polda Metro Jaya kemudian menangkap dan menetapkan 11 orang yang terlibat jaringan peredaran narkoba Teddy Minahasa.

Para tersangka lainnya yang terlibat diketahui bernama Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara, seluruhnya dikenakan. Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: