Menkop UKM Siapkan Langkah Restriksi Masuknya Produk Impor
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) RI, Teten Masduki-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) RI, Teten Masduki mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor.
Langkah tersebut akan dilakukan oleh Kemenkop UKM RI dan juga bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kemendag RI.
“Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik," ujar Teten Masduki di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret 2023.
"Total itu tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” sambungnya.
Oleh sebab itu itu, kata Teten, perlu adanya literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus mengetahui risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal.
“Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka (pedagang pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya juga berkomitmen akan memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut.
Hal itu dikarenakan industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing, mengingat pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah lantaran tidak dikenakan pajak.
Sebagaimana diketahui, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) RI, Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan sepakat untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal.
BACA JUGA:Ingin Bertemu Haji Haryanto? Rian Mahendra: Sedang Menempuh Jalan Hidup Masing-Masing
Hal tersebut perlu dilakukan agar melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.
"Kami dapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil," ujar Teten.
"Salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: