Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka Pencemaran Nama Baik

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid (kiri), mengusut pernyataan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Dalam laporannya, pihak terlapor disangka melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: