Ribuan Botol Miras Ilegal Disita Satpol PP DKI Selama Ramadhan, Terbanyak Wilayah Jakbar

Ribuan Botol Miras Ilegal Disita Satpol PP DKI Selama Ramadhan, Terbanyak Wilayah Jakbar

Ilustrasi minuman keras-Pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita sebanyak 1.627 botol miras sejak awal puasa, Kamis, 23 Maret 2023 hingga hari kelima, Senin, 27 Maret 2023.

Ribuan botol miras ilegal disita Satpol PP DKI selama Ramadhan in, di mana terbanyak terdapat di Wilayah Jakbar.

"Jumlah seluruhnya yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP se-DKI ada sebanyak 1.627," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

Jumlah tersebut merupakan penyitaan dari 40 lokasi diantaranya Jakarta Barat tercatat paling banyak, yaitu 15 lokasi.

Lalu disusul oleh Jakarta Utara sebanyak 11 lokasi, Jakarta Timur 7 lokasi, Jakarta Selatan 6 lokasi, dan Jakarta Pusat 1 lokasi.

BACA JUGA:Tips Mengaktifkan Kolom Komentar di TikTok Tanpa Ribet

BACA JUGA:Keponakan Wamenkumham Dilaporkan Pamannya, Catut Nama dan Minta Uang

“Sehingga tempat yang dirazia khusus miras ada di 40 lokasi. Terbesar memang ada di wilayah Tambora, jumlahnya sebanyak 561 botol,” tutur Arifin.

Dia memastikan pihaknya menjangkau semua pedagang miras ilegal di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

"Jadi wilayah yang kita lakukan penjangkauan di Tanah Abang, lokasinya ada di Kepala Gading kemudian di Tanjung, Priok, Cengkareng, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Taman Sari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Setia Budi, Matraman, Pulogadung, Jatinegara, Ciracas," kata dia.

BACA JUGA:3 Tutorial Mencerahkan Wajah Kusam Secara Alami, Ikuti Metodenya!

BACA JUGA:Simak Cara Mengatur Kecerahan pada Layar Komputer Windows 10, Ini Tipsnya

Arifin menegaskan, razia miras ilegal tersebut akan terus dilakukan Satpol PP hingga akhir bulan Ramadhan.

Menurut Arifin, miras yang disita untuk sementara waktu akan disimpan dan diamankan di masing-masing wilayah di kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: