Keponakan Wamenkumham Dilaporkan Pamannya, Catut Nama dan Minta Uang
Eddy melaporkan keponakannya berinisial AB atas dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian. -Instagram/@eddyhiariej-
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah dilaporkan oleh IPW ke KPK atas dugaan gratifikasi, Wamenkumham malahan balik melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) juga melaporkan keponakannya.
Eddy melaporkan keponakannya berinisial AB atas dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.
Dalam laporan yang diajukan oleh Eddy, AB diduga sering mencatut nama Wamenkumham untuk meminta uang pada pihak lain.
BACA JUGA:5 Ide Menu Sahur Praktis, Bikinnya Super Kilat!
BACA JUGA:Salurkan Seribu Paket Sembako, Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary: Program Ini Akan Berlanjut
Brigjen Pol Adi Vivid selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan jika status AB saat ini sudah dinaikan sebagai tersangka.
Menurut Brigjen Pol Adi, penetapan tersangka terhadap AB dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik dan menilai tindakan dari AB sudah memenuhi unsur pidana.
“Kami telah melakukan gelar perkara terhadap terlapor dan statusnya juga telah dinaikan menjadi tersangka,” ucap Adi.
BACA JUGA:Ciri-ciri Celana Levi's 501 yang Asli, Kenali 5 Hal Ini, Jangan Sampai Salah Pilih!
Dalam kasus tersebut, Eddy melaporkan AB karena diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Eddy Hiariej melaporkan keponakannya sendiri ke polisi.
Eddy Hiariej membuat laporan tersebut dengan tudingan dugaan pencemaran nama baik dan saat ini tengah diproses Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: