KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istri Selama 20 Hari

KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istri Selama 20 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat resmi ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan sepasang suami istri itu ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Maret 2023.

BACA JUGA:KPK Ungkap Hasil Korupsi Bupati dan Istrinya yang Anggota DPR RI : untuk Ongkos Politik dan Biaya Pribadi

Johanis mengungkapkan kasus ini berhasil terungkap karena adanya laporan dari masyarakat. 

Setelah itu, KPK menindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi berupa bahan keterangan dan data untuk mendalami adanya dugaan peristiwa pidana.

"Yang selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga naik ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Johanis. 

Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para PNS ataupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI.

Adapun peristiwa korupsi tersebut terjadi pada saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2018-2023. Lewat jabatannya itulah Ben Brahim menerima sejumlah uang dari jajaran Pemkab Kapuas hingga pihak swasta.

BACA JUGA:Pengakuan Terbaru Mantri Suntik Mati Kades, Ungkap Hubungan Asmara Bidan Bohay: Dia Telah Berselingkuh

"Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta," tutur Johanis.

Ary Egahni disebut sering memerintahkan Kepala SKPD Kabupaten Kapuas untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ujar Johanis Tanak.

Kemudian, kata Johanis, uang hasil korupsi Bupati Kapuas Ben Brabim S Bahat (BBSB) diduga digunakan untuk pembiayaan politik agar istrinya, Ary Egahni, lolos menjadi anggota Komisi III DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: