Ayah David Ozora Akan Jadi Saksi di Persidangan AG Pacar Mario Dandy
Jonathan Latumahina Komentari Kehadiran Mario Dandy di Rekonstruksi Penganiayaan Anaknya-Jonathan Latumahina-Facebook
"Dakwaan kesatu primair : Pasal 355 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Passl 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Djuyamto.
BACA JUGA:Sri Mulyani Ungkap Besaran THR ASN 2023: Ada Tambahan Tujangan Hingga 50 Persen
BACA JUGA:Diversi AG Ditolak Pihak David Ozora dan Langsung Jalani Proses Peradilan
"Atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP. Atau ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Atas dakwaan ini, tim kuasa hukum AG (15) mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).
"Besok kami ajukan eksepsi, eksepsi dari penasihat hukum," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Rabu, 29 Maret 2023.
Kendati demikian, ia belum bisa menyebutkan poin-poin eksepsi tersebut lantaran masih disusun.
"Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk eksepsi besok," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: