Bawaslu Minta KPU Hapus 6 Juta Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dan Bersihkan Pemilih Ganda

Bawaslu Minta KPU Hapus 6 Juta Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dan Bersihkan Pemilih Ganda

Ilustrasi gedung Bawaslu-Gedung Bawaslu RI/Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menghapus 6 juta pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tepatnya 6.476.221.

Bawaslu mengimbau KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) membersihkan pemilih ganda, pemilih TMS yang tercantum dalam daftar pemilih. 

"Memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai kelompok penyandang disambilitas, dan memasukan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP El," demikian bunyi imbauan Bawaslu, Rabu 29 Maret 2023. 

BACA JUGA:Bawaslu Temukan 6 Juta Pemilih Masuk 8 Kategori Tidak Memenuhi Syarat

Bawaslu juga meminta masyarakat untuk mengecek nama dan atau keluarga pemilih agar segera menghubungi posko kawal Hak Pilih apabila belum melalui Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Imbauan tersebut menyusul temuan 8 kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).  8 kategori ini berdasarkan hasil pengawasan Coklit menggunakan metoode uji petik.

Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan uji petik untuk menguji faktualisasi Coklit yang dilakukan jajaran KPU dari aspek prosedur dan akurasi.

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Pidana Pemilu

Menurut Bawaslu, meski secara kalkulasi, jumlah PKD hanya 83.254 personil, jauh lebih kecil dari jumlah Pantarlih yang mencapai 817.516 personil atau setara 10 persen dari jumlah Pantarlih.

Namun, jajaran pengawas pemilu mampu menguji 84 persen TPS atau sejumlah 682.722 TPS dari total TPS secara keseluruhan sejumlah. 817.516. Artinya strategi uji petik ini sangat efektif untuk menguji kualitas hasil Coklit sekaligus mampu menyasar pemilih wilayah rentan.

BACA JUGA: Bawaslu Minta Tokoh Politik Untuk Tidak Gunakan Politik Identitas dan SARA

Dalam keterangan Bawaslu, pada uji petik atas prosedur, Bawaslu mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, (18 Februari- 14 Maret 2023). Berdasarkan hasil koordinasi PKD dengan pihak kelurahan/desa, terdapat 83.262.794 KK secara keseluruhan, dan PKD melakukan uji petik 6-10 KK per hari sehingga dalam 31 hari masa Coklit menghasilkan uji petik terhadap 17.162.997 KK (21 % dari keseluruhan KK). Hasil uji petik sebagai berikut.

  • Sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker: 17.139.044 KK (99, 86 persen)
  • Belum dicoklit dan sudah ditempel stiker: 7.264 KK (0,04 persen )
  • Sudah dicoklit dan tidak ditempel stiker: 16.689 KK (0,10 persen)

Sebelumnya, Bawaslu melakukan pengawasan melekat selama 1 pekan pertama Coklit (12- Februari 2023), hasilnya ditemukan 10 tren ketidaksesuaian prosedur dan 8 masalah faktual yang dilakukan Pantarlih. Atas hal tersebut, Bawaslu melakukan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti.

Begitu pula terjadap uji petik. Hasil uji petik, Sebagian besar Pantarlih telah melakukan Coklit sesuai prosedur. Adapun terhadap adanya KK yang telah di-Coklit namun belum dicoklit dan sudah ditempel stiker maupun terhadap KK sudah dicoklit dan tidak ditempel stiker, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan. Hal ini merupakan upaya pencegahan Bawaslu agar proses Coklit sesuai dengan ketentuan sebagaimana termuat dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads