Bawaslu Temukan 6 Juta Pemilih Masuk 8 Kategori Tidak Memenuhi Syarat
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty -Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan ada 6 juta pemilih masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Dia mengatakan, ada 8 kategori yang TMS dengan jumlah pemilih sebanyak 6.476.221 orang.
“Berdasarkan uji petik atas akurasi data pada 16.683.903 Pemilih, Bawaslu menemukan 8 kategori TMS yang masih masuk ke dalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan DPS. Total TMS sebanyak 6.476.221 pemilih,” ujar Lolly Suhenty dalam keterangan resminya, Kamis, 30 Maret 2023.
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Pidana Pemilu
Adapun detail jenis TMS dan persebaran terbanyak adalah sebagai berikut:
1. Jumlah Pemilih salah penempatan TPS: 5.065.265 (Lampung, Jabar, Sumsel, NTT, Sulsel);
2. Jumlah Pemilih yang meninggal: 868.545 (Jabar, Lampung, Sulsel, Riau, NTT);
3. Jumlah Pemilih yang tidak dikenali: 202.776 (Jabar, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, NTT);
4. Jumlah Pemilih pindah domisili: 145.660 (Jabar, Riau, Sulut, , NTT, DKI Jakarta);
5. Jumlah pemilih dibawah umur: 94.956 (Lampung, Jabar, NTT, Sumsel, Sumut);
6. Jumlah Pemilih bukan penduduk setempat: 78.365 (Lampung, Riau, Sumut, Jabar, Sumsel);
7. Jumlah Pemilih yang prajurit TNI: 11.457 (Jabar, NTT, Aceh, Jambil, Lampung); dan
8. Jumlah Pemilih yang anggota Polri: 9.198 (DKI Jakarta, Jabar, NTT, Sultra, Maluku).
Melihat 8 kategori tersebut, pemilih salah penempatan TPS menjadi kategori terbanyak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: