Bawaslu Temukan 6 Juta Pemilih Masuk 8 Kategori Tidak Memenuhi Syarat

Bawaslu Temukan 6 Juta Pemilih Masuk 8 Kategori Tidak Memenuhi Syarat

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty -Intan Afrida Rafni-

Hal itu dikarenakan adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu singkat dan berpotensi adanya kesalahan penempatan TPS.

“Beberapa di antaranya tidak memperhatikan aspek geografis setempat, kemudahan pemilih di TPS, dan tidak memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS tersebut kelak pada hari pemungutan suara seperti tertuang dalam pasal 15 ayat (3) PKPU No. 7 tahun 2022 jo. PKPU No. 7 tahun 2023,” kata Lolly.

Lebih lanjut, restrukturisasi yang tergesa-gesa tersebut, juga memunculkan 2 kategori TMS yang lain, yaitu pemilih yang tidak dikenali dan pemilih bukan penduduk setempat.

BACA JUGA:Tidak Memenuhi Syarat Materil, Bawaslu Beri Waktu Dua Hari Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Terhadap Anies Baswedan

Menurut Lolly, dengan munculnya 2 kategori TMS lainnya itu dapat mengakibatkan adanya kegandaan pemilih. “Akibatnya, kegandaan pemilih tidak bisa dihindari,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, potensi kegandaan pemilih ini juga bisa muncul jika pemilih pindah domisili.

Hal tersebut bisa terjadi karena nama pemilih masih tidak dicoret di lokasi awal sebagaimana tercantum dalam Formulir Model A Daftar Pemilih, dan dicoklit lokasi baru sesuai domisili KTP Elektronik (KTP El) menjadi daftar potensial pemilih.

Bahkan, lanjut Lolly, ada beberapa nama yang sudah meninggal dunia, berstatus TNI dan Polri, belum dihapus saat pencoklitan tersebut.

“Adanya pemilih TMS yang belum dicoret seperti pemilih yang sudah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan pemilih di bawah umur, serta Pemilih berstatus TNI, Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI/anggota Polri,” jelasnya.

Oleh sebab itu, 8 kategori TMS ini menjadi peringatan karena berpotensi adanya kerawanan subtahapan penyusunan DPS berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023. 

BACA JUGA:KPU Siap Jalani Putusan Bawaslu RI Terkait Gugatan PRIMA

BACA JUGA:KPU Sebut Pemilih Muda Akan Mendominasi Pemilu 2024

Kerawanan tersebut di antaranya kegandaan, data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, saran perbaikan pengawas Pemilu tidak ditindaklanjuti, KPU tidak memberikan Salinan daftar Pemilih kepada Bawaslu, KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu, hasil coklit, rekapitulasi, dan penyampaian hasil coklit melalui sistem SIDALIH tidak valid.

“PPS mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak representatif dan tidak aksesibel, dan hasil penyusunan DPS tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi,” tandasnya.

BACA JUGA:Kerawanan Data Pemilih Tertinggi di Jawa Timur dari 3.189 di Wilayah Tanah Air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: