KPK Bongkar Modus 10 Tersangka yang Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Rp 5 Juta Jadi Rp 50 Juta, Seolah-olah Typo

KPK Bongkar Modus 10 Tersangka yang Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Rp 5 Juta Jadi Rp 50 Juta, Seolah-olah Typo

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur penyelenggara negara (ASN) di Kementerian ESDM.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu membongkar cara licik oknum pegawai Kementerian ESDM dalam memanipulasi dana tukin.

"Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan kementerian keuangan tapi keuangan di situ, yang mengelola keuangan. Ada bendahara dan lainnya," kata Asep Guntur di kantornya, Kamis, 30 Maret 2023.

BACA JUGA:Artis Inisial R Disebut Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

BACA JUGA:Gegara Percaya Teori Konspirasi, Satu Keluarga Nekat Bunuh Diri Lompat dari Apartemen di Swiss

Menurutnya, modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

"Misalkan, kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kayak typo. Jadi, kalau ketahuan, 'Oh, saya typo nih ketik ini', padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta,” kata Asep. 

"Jadi ada kelebihan uang, kemudian mereka upayakan gimana caranya supaya itu bisa dibagi. Kalau di kita ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja dan lain-lain," sambungnya.

Dia juga mengungkapkan penyidik KPK saat ini menggunakan metode follow the money atau menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir.

BACA JUGA:Bawaslu Minta KPU Hapus 6 Juta Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dan Bersihkan Pemilih Ganda

BACA JUGA:Ini 5 Cara Menghindari WhatsApp Disadap dan Dibajak

"Kita metodenya follow the money, uangnya kita susuri di mana," ujar Asep. 

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi diantaranya yaitu kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp 1,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads