Mario Dandy dan Shane Lukas Jadi Saksi di Sidang AG
Pihak AG Ajukan Banding Putusan Hakim PN Jaksel-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa anak AG (15), pacar Mario Dandy.
Adapun agenda sidang AG hari ini adalah pemeriksaan saksi, di antaranyaMario Dandy dan Shane Lukas yang merupakan tersangka penganiayaan David Ozora.
Happy Sihombing selaku Kuasa hukum Shane mengatakan bahwa kliennya siap menghadiri persidangan tersebut.
BACA JUGA:Brigjen Endar Priantoro Tetap Diminta Polri Jadi Direktur Penyelidikan di KPK
BACA JUGA:Anggota Timnas U20 Dilirik Polri: Ada Jalur Khususnya
"Iya, akan hadir, sudah siap," kata Happy saat dikonfirmasi, Selasa, 4 April 2023.
Happy memastikan kliennya bakal menyampaikan secara jujur dan sesuai dengan kejadian yang dialami.
"Dia responnya akan menyampaikan apa yg dia ketahui, apa yg dia alami, apa yg dia lakukan," ungkapnya.
BACA JUGA:Ringan Berat
Sebelumnya, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari AG (15), pacar dari Mario Dandy.
Dengan demikian, persidangan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasi Intel Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono mengatakan pada persidangan yang akan digelar pada Selasa, 4 April 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan 4 saksi ahli.
"Ada dua ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan satu dari digital forensik," kata Reza di PN Jaksel, Senin, 3 April 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: