Kuasa Hukum Shane Lukas Bilang Ada Pernyataan Mario Dandy yang Kontradiktif Dalam Persidangan

Kuasa Hukum Shane Lukas Bilang Ada Pernyataan Mario Dandy yang Kontradiktif Dalam Persidangan

Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing-Disway.id/Anisha Aprilia-

Pasal 355 berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 76 C berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads