Kuasa Hukum Shane Lukas Bilang Ada Pernyataan Mario Dandy yang Kontradiktif Dalam Persidangan

Kuasa Hukum Shane Lukas Bilang Ada Pernyataan Mario Dandy yang Kontradiktif Dalam Persidangan

Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengungkapkan ada beberapa kesaksian kliennya dan Mario Dandy yang bertolak belakang keterangannya. 

"Ada beberapa hal yang sangat kontradiktif dan bertolak belakang antara keterangan si Mario dan si Shane terutama soal satu, enak ya main bola, waktu ditanya oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum tadi," kata Happy di PN Jaksel, Selasa, 4 Januari 2023.

Happy mengatakan, saat ditanya soal pernyataan 'enak ya main bola' Mario menjawab Shane yang mengatakan hal tersebut.

BACA JUGA:Ini Reaksi Mario Dandy saat Ayah jadi Tersangka KPK, Desas-desus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo Mencuat

Sebaliknya, Shane mengungkapkan Mario-lah yang menyatakan pernyataan tersebut. 

"Menurut versinya si Mario, 'enak ya main bola' itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa ditanya oleh hakim, jadi itu adalah omongannya dari Mario," tuturnya.

Happy mengungkapkan ada juga perbedaan keterangan kedua terkait perkataan 'free kick'. Keduanya saling lempar.

BACA JUGA:Mario Dandy dan Shane Lukas Selesai Jalani Pemeriksaan Selama 8 Jam

"Yang kedua soal freekick, soal freekkick juga mario mengatakan itu adalah si shane yang menfatakan itu dan si shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah si mario. Jadi itu ya yang tadi hal yang kontradiktif," ungkapnya. 

Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

Berikut isi pasalnya:

Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: