Bareskrim Polri Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir Pemeriksaan Senpi Ilegal

Bareskrim Polri Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir Pemeriksaan Senpi Ilegal

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengagendakan pemanggilan kedua terhadap pengusaha Dito Mahendra untuk mengklarifikasi terkait 9 senjata api ilegal. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengultimatum apabila Dito kembali mangkir maka penyidik bakal menjemput paksa Dito Mahendra. 

"Dalam proses sidik ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu, 5 April 2023.

BACA JUGA:Dito Mahendra Terancam Penjara Seumur Hidup, Dirtipidum: Hukuman Memiliki Senjata Api Ilegal Sudah Jelas

Djuhandhani mengatakan Dito sedianya diperiksa pada Senin, 3 April 2023, namun yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan tersebut.

"Kami mencoba dengan upaya-upaya memanggil terlapor dalam hal ini Dito Mahendra. Yang bersangkutan seharusnya dipanggil kemarin namun tidak hadir," kata Djuhandhani. 

Ia mengatakan pada pemanggilan pertama, Dito mengonfirmasi tak hadir lantaran masih berada di luar kota. 

"Kami kepingin tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi, tetapi kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua," ucapnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal milik Dito Mahendra ke tahap penyidikan. 

BACA JUGA:Akhirnya Isi BBM Wajib QR Code MyPertamina Resmi Berlaku di 516 Kota/Kab Indonesia, Begini Cara Penggunaannya

Penyidikan ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

Dalam laporan model A itu, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Sembilan jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: