Penyesalan Dody Prawiranegara, Karir Polisi Puluhan Tahun Hancur Akibat Teddy Minahasa

Penyesalan Dody Prawiranegara, Karir Polisi Puluhan Tahun Hancur Akibat Teddy Minahasa

Jaksa menutut AKBP Dody Prawiranegara 20 tahun penjara karena telah melibatkan diri dalam kasus peredaran narkoba-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku sangat menyesal mengikuti Intruksi atasannya, yakni Teddy Minahasa dalam aksis peredaran narkoba dengan menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Dengan adanya tersandung kasus, Dody mengatakan karir kepolisiannya selama 22 tahun harus kandas akibat perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Mengapa Pola Lantai Penting dalam Tarian? Ternyata Ini Alasannya

"Saya takut, namun rasa takut saya membawa saya terperosok ke dalam dasar kehidupan yang paling rendah," ujar Dodi membacakan Pledoi dirinya di Pengadilan negeri Jakarta Barat, Rabu 5 Maret 2023.

Dody pun terlihat menangis terisak saat membacakan pleidoi atas kasus peredaran sabu yang menjeratnya dan menegaskan dirinya sangat menyesal telah menuruti perintah atasannya kala itu, Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Youtube Kantor Pusat Dengan Fasilitas Modern, Ruang Olah Raga Hingga Ruang Game

"Prestasi yang saya toreh sejak saya lulus Akpol (akademi kepolisian) sekelebat sirna, Saya terbawa dalam pesakitan dihadapkan dengan permasalahan yang tidak pernah terlintas sekali pun dalam pikiran saya," ungkap Dody dihadapan Majelis hakim.

Dody mengatakan kini hari-harinya sangat gelap didalam rumah tahahan tanpa tahu siang dan malam yang disebabkan perintah salah Teddy Minahasa yang menyeretnya dalam kasus peredaran sabu.

Dody mengaku dirinya saat takut untuk menolak perintah Teddy untuk sisihkan sabu lantaran merasa tertekan akibat Teddy yang saat itu masih berkuasa.

BACA JUGA:Momen Gagalnya Timnas Indonesia AFF U19 2022, Sama Sakitnya dengan Batalnya Gelar Piala Dunia U20 2023?

"Saya sangat menyesal kenapa saya harus mengikuti perintah Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah sekali pun saya kecewakan, saat dia memerintahkan tugas-tugas dan arahan yang wajar," jelasnya.

Dalam berjalannya kasus ini di persidangan, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan.

Dalam sidang sebelumnya, Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.

Dalam peraidangan sebelumya yang digelar pada Senin 27 Maret 2023, pihak JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: