Datangi DPR RI, KPMH Ingin Kasusnya Dapat Ditangani Komisi III

Datangi DPR RI, KPMH Ingin Kasusnya Dapat Ditangani Komisi III

Ketua KPMH, Aulia Fahmi, mengaku curiga dengan gugatan yang dilayangkan oleh The Ducking Group (DG) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Seolah tak kenal lelah dengan keadilan, kali ini Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) mendatangi Komisi III DPR RI pada Rabu, 5 April 2023.

Tentunya kedatangan KPMH sendiri bukanlah tanpa alasan.

Dia membeberkan alasannya datangi Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan dengan pihak DPR terkait perkara investasi Asing

"Harapan kita, kasus ini menjadi perhatian Komisi III. Komisi III dapat memberikan perlindungan hukum kepada investor asing yang menanamkan investasinya di The Duck King group," ujar Ketua KPMH, Aulia Fahmi di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023.

Adapun di Komisi III sendiri, kata Aulia Fahmi, dia berharap kepada DPR yang merupakan bagian dari wakil rakyat, dapat memberikan atensi dan dorongan kepada penegak hukum yang sedang ditempuhnya. 

"Kita mendatangi komisi III dengan harapan sebagai wakil rakyat, orang yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum. Ya memberikan atensi, dorongan, semangat kepada proses penegakan hukum yang sedang kita tempuh," kata Aulia Fahmi. 

Tidak hanya itu, dia juga berharap dengan mendatangi Komisi III, para hakim yang terlibat, bisa bertemu langsung oleh para anggota komisi III dan diberikan sanksi. 

"Harapannya, hakim-hakim ini bisa dipanggil oleh Komisi III, bisa didengar, RDP," kata Aulia Fahmi kepada media. 

"Kemudian kalau ditemukan ada kejanggalan, diberikan rekomendasi kepada MA supaya diberikan sanksi hakim-hakim ini," sambungnya. 

Diketahui sebelumnya, pihak KPMH telah melaporkan 6 orang hakim ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing pada 27 Maret 2023.

Adapun 6 hakim yang dilaporkan oleh KPMH, yaitu tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan tiga hakim mahkamah agung. 

Aulia Fahmi menjelaskan bahwa laporan tersebut mengenai hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan memenangkan Ducking Grup.

Padahal, kata Aulia, Duck King Group sendiri telah banyak merugikan, salah satunya PT Mizuho yang berinvestasi jutaan dollar di Indonesia. 

Pihak KPMH menduga para hakim bermain mata di pengadilan, sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkannya ke KY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: