Linda Blak-blakan Hubungannya dengan Teddy Minahasa Berawal dari Pesan WA: Pada Saat Itu...

Linda Blak-blakan Hubungannya dengan Teddy Minahasa Berawal dari Pesan WA: Pada Saat Itu...

Linda Pudjiastuti dituntut 18 tahun penjara dalam kasus narkoba. Ia mengaku jika dirinya hanya diperintah Teddy Minahasa-Kolase -disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Terdakwa kasus narkoba Linda Pudjiastuti blak-blakan terkait hubungannya dengan Teddy Minahasa berawal pesan WhatsApp (WA).

Dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba, Linda membacakan surat pembelaan atau pledoi di depan majelis Hakim, Rabu 5 April 2023.

Dalam pengakuannya, Linda mengaku bahwa hubungan dirinya dengan Teddy Minahasa berawal dari pesan WA kepada eks Kapolda Sumatera Barat itu.

BACA JUGA:PSSI Rilis Nomor Punggung Timnas Indonesia

BACA JUGA:Simak, 4 Cara Mudah untuk Download Video di TikTok

Dalam bacaan pledoinya Linda mengaku, pertama kali berhubungan dengan Teddy Minahasa adalah sebuah penderitaan.

Pasalnya, dari pesan WA Linda mengaku meminta pekerjaan kepada Teddy Minahasa.

Namun bukannya pekerjaan halal yang didapatnya, justru diperintah menjual narkoba jenis Sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan.

"Penderitaan yang saya alami bermula dari saya menghubungi Bapak Teddy Minahasa, lewat pesan singkat WhatsApp di mana maksud saya pada saat itu hanya ingin bekerja kembali," ujar Linda.

BACA JUGA:Linda Istri Siri Teddy Minahasa Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Semoga Masih Ada Keadilan

BACA JUGA:Linda Pudjiastuti Bacakan Pledoi Sambil Menangis, 'Dituduh Mucikari Hingga Bandar Narkoba'

Sebelum terjadi jual beli sabu, Linda mengaku sempat meminta kepada Teddy Minahasa sejumlah uang operasional untuk keluar negeri.

Uang operasional itu dimintanya untuk keperluan menjual benda pusaka atau keris milik Teddy Minahasa kepada Raja Brunei Darussalam.

Linda menyebut, jika berhasil menjual keris atau benda pusaka tersebut dengan harga fantastis, ia akan dapat memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: