Linda Blak-blakan Hubungannya dengan Teddy Minahasa Berawal dari Pesan WA: Pada Saat Itu...

Linda Blak-blakan Hubungannya dengan Teddy Minahasa Berawal dari Pesan WA: Pada Saat Itu...

Linda Pudjiastuti dituntut 18 tahun penjara dalam kasus narkoba. Ia mengaku jika dirinya hanya diperintah Teddy Minahasa-Kolase -disway.id-

Namun, Linda tak menyangka jika dirinya diperintah untuk menjual sabu.

BACA JUGA:Linda-Teddy Minahasa; Pasangan Siri yang Dipisahkan Antara 18 Tahun dan Hukuman Mati, Ini Dosa-dosa Kedua Terdakwa

BACA JUGA:Kesalahan Linda Pudjastuti Hingga Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU: Perantara Jual Beli Sabu Sindikat Besar

Saat itu Linda mengira jika penjualan sabu akan aman mengingat sosok di belakangnya adalah seorang Jenderal polisi.

"Bahkan beliau menginginkan pembeli untuk dapat bertransaksi di daerah Sumatera Barat.

"Pada saat itu saya hanya berpikir bahwa karena beliau berpangkat tinggi, maka tidak akan terjadi apa-apa pada saya jika saya melakukan perintah dari beliau," ujar Linda di hadapan Majelis Hakim.

Dalam proses sidang Linda menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan Rp 350 Juta hasil jual sabu kepada Teddy Minahasa yang diserahkan melalui terdakwa lain, Syamsul Ma'arif.

Meski mengaku sudah memberi hasil penjualan sabu, Linda menyebut jika dirinya difitnah oleh Teddy Minahasa di persidangan.

"Pada akhirnya saya difitnah oleh Pak Teddy Minahasa dengan dalih sakit hati karena dikatakan bahwa saya telah menipu beliau," ujarnya.

BACA JUGA:Deretan Pengakuan Linda yang Kontroversial dan Keterangan Jenderal Bintang 2 dalam Sidang Peredaran Narkoba

BACA JUGA:Teddy Minahasa Mengaku Dekat dengan Linda Ternyata Punya Maksud Tertentu!

Selain itu, Linda juga mengaku, bersama Teddy Minahasa melakukan ekspedisi pengungkapan peredaran sabu di Laut Cina Selatan.

Perjalanan tersebut berakhir gagal dengan Teddy menuduh Linda membohonginya, Linda pun meminta maaf dan juga dimaafkan oleh Teddy.

"Namun pada persidangan ini beliau terus menyudutkan saya seolah-olah saya adalah seorang bandar narkoba yang besar sehingga perlu dilakukan skenario penjebakan seorang jenderal yang besar dan aktif,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya dalam agenda dengan dakwaan JPU, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: