Linda Blak-blakan Hubungannya dengan Teddy Minahasa Berawal dari Pesan WA: Pada Saat Itu...

Linda Blak-blakan Hubungannya dengan Teddy Minahasa Berawal dari Pesan WA: Pada Saat Itu...

Linda Pudjiastuti dituntut 18 tahun penjara dalam kasus narkoba. Ia mengaku jika dirinya hanya diperintah Teddy Minahasa-Kolase -disway.id-

Dalam kasus ini pihak JPU yakin bahwa Linda bersama-sama dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," ujat JPU.

Selain hukuman penjara, Linda juga dituntut oleh JPU, terkait denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: