Persiapan KPU Hadapi Laporan dari Partai Berkarya ke PN Jakpus: Belajar dari Pengalaman

Persiapan KPU Hadapi Laporan dari Partai Berkarya ke PN Jakpus: Belajar dari Pengalaman

seolah belajar dari pengalaman sebelumnya, Muhammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan sebaik mungkin, termasuk kuasa hukum. -Intan Afrida Rafni-

Adapun salah satu petitum yang menarik perhatian, yaitu meminta KPU RI sebagai tergugat untuk menjadikan Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Jadwal Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Diungkap PN Jaksel

BACA JUGA:BMKG: Terjadi Gempa Berkekuatan Magnitudo (M) 4,2 di Wilayah Sumbawa, NTB

“Memasuki penggugat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024,” tulis salah satu petitum dari Partai Berkarya dala gugatannya.

Tidak hanya itu, Partai Berkarya juga meminta KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sampai partai politik berciri khas warna kuning ini menjadi peserta Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024 sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu,” lanjut petitum tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads