Jadwal Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Diungkap PN Jaksel

Jadwal Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Diungkap PN Jaksel

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis perkara anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Senin, 10 April 2023 mendatang. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis perkara anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Senin, 10 April 2023 mendatang. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan rencananya, sidang vonis tersebut bakal digelar pada pukul 14.00 WIB. 

"Pembacaan putusan pada hari Senin (10 April 2023. Kemungkinan (dimulai)jam 14.00 WIB," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat, 7 April 2023.

BACA JUGA:Harga BBM Terbaru Resmi Turun Rp 700-1.800 per Liter per 7 April 2023, Ratusan SPBU di Sumbagsel Kena Sanksi Tegas Pertamina, Ternyata!

BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Kader PDIP yang Bagi-bagi Amplop di Sumenep Tak Langgar Aturan, Ini Dua Alasannya!

Djuyamto mengatakan sidang vonis akan segera digelar lantaran masa penahanan AG terbatas. 

"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April 2023, sedangkan sebagaimana ketentuan pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan tujuh hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 10 April itu," ujar Djuyamto. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari AG (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan jaksa tetap meminta hakim menghukum AG dengan hukuman pidana 4 tahun menjalani pembinaan di LPKA.

BACA JUGA:Orangtua Ditahan, Trisha Eungelica Akui Punya Banyak Teman yang Gak Neko-neko: Temanku Udah Bertahun-tahun...

BACA JUGA:Bansos Untuk 21 Juta Kepala Keluarga Disiapkan Pemerintah Sambut Idul Fitri 1444 Hijriyah

"Nah setelah penasehat hukum terdakwa menyampaikan pembacaan pledoi, kemudian setelah selesai, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan apakah menanggapi secara tertulis atau lisan. Kan begitu. Dan ternyata dari penuntut umum menanggapi secara lisan. Inti pokoknya adalah bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan. Itu disampaikan secara lisan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis, 6 April 2023.

Djuyamto mengatakan kuasa hukum AG kemudian memberikan tanggapan atas jawaban jaksa tersebut dan pihak AG juga mempertahankan nota pembelaan yang telah dibacakan.

"Oleh karena penyampaian secara lisan, hakim kemudian menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa. Di mana penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa mereka tetap pada pledoi yang sudah disampaikan pada hari ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: