Jadwal Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Diungkap PN Jaksel

Jadwal Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Diungkap PN Jaksel

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis perkara anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Senin, 10 April 2023 mendatang. -Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Kondisi Terkini David Ozora Diungkap Kuasa Hukum: Statusnya Sudah Masuk HCU

BACA JUGA:5 Kategori Kendaraan Dilarang Melintas Saat Lebaran 2023, Berikut Lokasi dan Jadwal Lengkapnya

Dituntut 4 Tahun Penjara

AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara. AG bakal ditahan di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada beberapa hal yang memberatkan AG sehingga ia dituntut 4 tahun penjara. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa AG masih merupakan anak di usia yang masih muda.

BACA JUGA:Nah Loh! Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa Polisi Gegara Mangkir Lagi di Panggilan Kedua

BACA JUGA:Resmi! Erick Thohir Bawa Kabar FIFA Tidak Sanksi Berat Indonesia, Hanya Saja..

"Kalau hal yang meringankan adalah karena ini anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang. Itu salah satunya," ungkap dia. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tetap ditahan," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads