PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan MAKI, Status Cak Imin Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PPIDT Makin Jelas

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan MAKI, Status Cak Imin Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PPIDT Makin Jelas

Hasanuddin Wahid mengatakan, putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membuat status hukum Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar menjadi terang benderang. -Istimewa-

"Ini patut kita apresiasi karena penjelasan KPK itulah yang menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini,” sambungnya. 

Sebagai informasi, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praoeradilan yang diajuka oleh MAKI dan penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim tunggal Samuel Ginting pada Senin, 10 April 2023.

BACA JUGA:Komnas PA Sebut Sekarang Waktu yang Tepat untuk Revisi UU SPPA: Ini Momennya!

BACA JUGA:Bisa Kredit! Bank Mandiri Permudah Nasabah Beli Produk Motor Listrik Volta, Caranya Mudah Lewat Fitur Livin’ Sukha

Dalam putusan itu, Hakim Ginting mengatakan gugatan MAKI tak masuk objek praperadilan lantaran penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Oleh sebab itu, Hakim pun menolak gugatan tersebut. 

”Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 10 April 2023.

"Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, Hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: