Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tak menghadiri pembacaan sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023. -Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Aman SoLeman
Putusan banding bakal dibacakan berdasarkan urutan berkas yang diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sidang sesuai dengan register perkara itu, tentu yang dibacakan duluan pertama terdaftar di PT itu atas nama terdakwa Ferdy Sambo terdaftar nomor 53, nomor 54-nya atas nama Putri Candrawathi, 55 itu atas nama terdakwa Ricky Rizal dan yang terakhir nomor 56 terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar Binsar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: