KPMH Minta Bantuan KPK Untuk Kawal Kasus Sengketa Terkait Investasi Asing

KPMH Minta Bantuan KPK Untuk Kawal Kasus Sengketa Terkait Investasi Asing

Ketua KPMH Aulia Fahmi menyampaikan perlindungan hukum atas persidangan di PN Jakarta Barat. Kasus ini adalah sengketa Ducking dengan Mizuho-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) meminta bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal persidangan kasus sengketa antara DG dengan PT Mizuho di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait investasi asing. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Aulia Fahmi selaku Ketua KPMH usai memasukan surat permohonan perlindungan pada KPK dengan norlnomor perkara 232/PDTG/2002/Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Kami mendatangi KPK. Menyampaikan perlindungan hukum atas persidangan di PN Jakarta Barat. Kasus ini adalah sengketa Ducking dengan Mizuho,” kata Aulia Fahmi di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 12 April 2023.

Fahmi yang juga sebagai perwakilan dari PT Mizuho menjelaskan jika dirinya merasa sudah ada yang salah terkait dengan sengketan ini. 

BACA JUGA:Suap 6 Pejabat Kemenhub Mencapai Rp 14.5 Miliar Dalam Pengaturan 4 Proyek Pembangunan Jalur KA

BACA JUGA:JPU Tolak Pledoi Linda Pudjiastuti dalam Sidang Dupplik, Terdakwa Hanya Mencari Kebenaran atas Perbuatannya

Oleh sebab itu, Fahmi meminta KPK untuk memantau dan memberikan perlindungan hukum terhadap kasusnya yang merugikan investor Jepang hingga jutaan dolar AS. 

Dia meminta bantuan kepada KPK dengan cara menerjunkan tim selama kasus tersebut dalam persidangan. 

"Kita minta bantu pada KPK agar bisa mendalami kalau memang ada hal-hal yang tidak tepat secara hukum, silahkan ditindak," kata Aulia Fahmi. 

Menurut Fahmi adapun dalam kasus tersebut, dia merasa ada kecurigaan lantaran perkara sudah selesai di arbitrase Singapura namun tiba-tiba kembali disidangkan lagi.

BACA JUGA:Menilik Sejarah Mudik Lebaran di Indonesia, Ternyata Sudah Ada Sejak Jaman Majapahit

BACA JUGA:Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

“Kok diterima Pengadilan Jakarta Barat. Keanehan ini kami sampaikan ke KPK karena ada keanehan,” jelasnya. 

Dengan meminta bantuan kepada KPK, dia berharap agar kasus ini jangan sampai kecolongan bagi aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: