Kemnaker: Jumlah Perusahaan Tak Bayar THR 2023 Capai 1.988 Kasus, DKI Jakarta Paling Banyak!
Pengusaha diimbau bayarkan THR Pekerja sebelum 19 April 2023-Ilustrasi/Uang/Pixabay-
Kalimantan Utara (1), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tengah (4), Sulawesi Selatan (9), Sulawesi Tenggara (3), Gorontalo (1).
Sulawesi Barat (0), Maluku (1), Maluku Utara (1), Papua (2), Papua Barat (0).
"Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya, baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: