Sopir Fortuner yang Masuk Rel Kereta Resmi Tersangka, KAI Ungkap Kerugiannya

Sopir Fortuner yang Masuk Rel Kereta Resmi Tersangka, KAI Ungkap Kerugiannya

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S didampingi Kasi Humas saat memberikan keterangan pers perkembangan kasus fortuner masuk rel kereta api, Kamis 20 April 2023.-radarbanyumas-

BANYUMAS, DISWAY.ID-- Polisi telah resmi menetapkan Candra Sandy Prayoga (27) warga asal Jambi selaku sopir Fortuner yang masuk ke jalur kereta api di Sumpiuh resmi sebagai tersangka, Kamis 20 April 2023. 

Candra (27) ditetapkan sebagi tersangka dengan sangkaaan pasal 194 KUHP dan undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.  

Tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas.

BACA JUGA:Rian Mahendra Malah Senang Banyak Komplain, Penumpang PO Kencana Menunggu Lama, Sudah Mulai...

Dikatahui, insiden menghebohkan terjadi setelah Candra mengemudikan mobil fortuner yang membawa 8 penumpang masuk ke jalur kereta api di Kelurahan Kradenan Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas. 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan, Candra ditetapkan tersangka atas kasus mobil fortuner yang dikemudikannya masuk ke perlintasan kereta api di Sumpiuh. 

"Untuk supir kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses perkembangan, karena selain masuk ke rel dari hasil pengecekan urin juga driver tersebut menggunakan sabu," ungkap Kasat Reskrim seperti tayang di radarbanyumas (Disway National Network). 

Kasat Reskrim juga melanjutkan, penetapan Candra sebagai tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang tidak lain menumpang. 

"Tersangka kami sangkakan pasal 194 KUHP pasal ayat 1 terkait barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api," 

Selain itu, menurut Kasat Reskrim, Candra juga disangkakan dengan undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007.

BACA JUGA:Dewa 19 Bakal Tampil di Borobudur Magelang Pekan Depan

"Ancaman penjara paling lama sekitar 15 tahun," katanya.

Sejumlah kerugian dialami oleh PT KAI akibat ulah Candra Sandy Prayoga (27), sopir Fortuner yang masuk ke jalur kereta api di Kradenan Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas. 

PT KAI pun telah mengajukan laporan resmi ke Sat Reskrim Polresta Banyumas, lantaran kerugian yang dialami akibat aksi sopir fortuner itu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads