Hakim Ungkap AG Mengetahui Mario Dandy Masih Dendam Pada David Ozora

Hakim Ungkap AG Mengetahui Mario Dandy Masih Dendam Pada David Ozora

Hakim Hapsari mengatakan AG justru mengetahui jika Mario Dandy masih memiliki dendam terhadap David Ozora. -Disway.id/Anisha Aprilia-

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.

BACA JUGA:Rian Mahendra Pusing Karena Bus Double Decker Ketiga PO Kencana Tidak Selesai Tepat Waktu di Karoseri Tentrem, Singgung Ngunduh Mantu

BACA JUGA:Penghimpunan Dompet Dhuafa pada Ramadan 1444H Tumbuh 11.9 Persen

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya. 

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan. 

Dengan demikian, AG tetap dihukum dengan 3,5 tahun penjara atas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: