PPATK Periksa Keuangan AKBP Achiruddin
Tim Ditreskrimum dan Propam Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di rumah milik AKBP Achiruddin Hasibuan (AKBP AH). -pmj-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya kini diperiksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya memeriksa keuangan pejabat Polda Sumut itu sebelum viral penganiayaan sang anak.
BACA JUGA:Tersedia 700 Tiket Penyeberangan Pelabuhan Panjang - Ciwandan Untuk H+7
"Iya kami sedang proses analisis sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik," katanya kepada awak media, Kamis 27 April 2023.
Pihaknya menduga ada indikasi penyimpangan sumber dana sang AKBP tersebut.
BACA JUGA:Diduga Ada Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin dan Anaknya, Bernilai Puluhan Miliar Rupiah
"Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana," ucapnya.
Diungkapkannya, materil yang ada di rekening Achiruddin bernilai sangat tinggi saat ini. "Nilai sangat signifikan," ungkapnya.
Diketahui, Pencopotan jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dilakukukan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra.
BACA JUGA:Persiapan Rusia Jegal Tank Ukraina Dengan ‘Dragon's Teeth’
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Achirudin telah ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.
Diungkapkannya, hal tersebut dilakukan usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.
BACA JUGA:Resmi Menikah Hari Ini, Intip 7 Potret Romantis Tri Suaka dan Nabila Maharani
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," katanya kepada awak media, Rabu 26 April 2023.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA:Andai Rian Mahendra Masih Berkuasa, Sopir Bus PO Haryanto yang Ngeblong Kanan Bakal Kena 'Treatment' Khusus: Gua Langsung...
Disebutkan, dalam aturan itu setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tuturnya.
BACA JUGA:5 Pengeroyok Pegawai Cuci Mobil Diamankan Polisi, Dipukuli dan Diseret Turun dari Lantai 2
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara resmi menahan AH (19), anak perwira polisi yang menganiaya mahasiswa di Medan, Sumatera Utara.
Diketahui, AH merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menuturkan, penetapan tersangka AH telah sesuai laporan yang dilayangkan Ken ke Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut nomor LP/B/3895/XII/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: