Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Singgung Ferdy Sambo dalam Kasus KM 50: Saya Tak Pernah Rusak CCTV!
Dalam pembacaan pembelaannya, Teddy Minahasa mengungkit Ferdy Sambo dalam Kasus KM 50-Andrew Tito-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa yang telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatan peredaran narkotika seakan tidak ingin menanggung 'dosanya' sendiri.
Belakangan ini, Teddy Minahasa seakan membongkar satu per satu 'borok' yang terjadi di internal Polri usai dirinya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Jika sebelumnya Teddy Minahasa menyebut adanya 'perang bintang' di internal tubuh Polri, kini ia menyinggung sosok Ferdy Sambo dalam kasus penembakan enam Laskar FPI dalam peristiwa KM 50.
Sindiran Irjen Teddy Minahasa kepada Ferdy Sambo itu disampaikannya dalam duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat 28 April 2023.
Dalam pembacaan dupliknya, Teddy Minahasa mengungkit kasus KM 50 yang menewaskan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Kala itu, Ferdy Sambo sebagai kadiv Propam Polri yang menanganinya.
"Kasus KM 50 Ferdy Sambo, CCTV juga rusak," kata Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat 28 April 2023.
Terkait hal itu, Teddy Minahasa mengklaim bahwa dirinya tidak pernah merusak ataupun menghilangkan bukti CCTV.
yang menjadi bukti penyerahan uang tunai hasil penjualan narkoba oleh AKBP Dody Prawiranegara.
"Tetapi saya tidak merusak CCTV rumah saya, Yang Mulia. Saya justru inisiatif menyerahkan kepada penyidik untuk disita," ujarnya.
Peristiwa KM 50
Kasus KM 50 yang merupakan peristiwa penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di tol Jakarta – Cikampek.
Mencuatnya peristiwa ini, bersamaan dengan penyelidikan terhadap kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: