Oknum Anggota TNI AD Ditangkap BNN di Tangerang, Dugaan Kepemilikan 50 Kg Ganja
Ilustrasi narkoba--Pixabay.com
TANGERANG, DISWAY.ID-- Oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD), Kopda N ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram di wilayah TANGERANG, Banten.
"Benar, terduga pelaku dari TNI AD Kopda N sudah diamankan dan dalam proses di Pomdam Jaya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan, Rabu 3 Mei 2023.
Anggota TNI AD tersebut ditangkap bersama seorang warga sipil oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) di perumahan Islamic Vilage, Kelapa Dua, Tangerang pada 2 Mei 2023.
BACA JUGA:Elektabilitas Cak Imin Meningkat, Polmark: Ketua Umum PKB Patut Diperhitungkan
BACA JUGA:Bravo TNI! 3 Anggota KKB Dilumpuhkan di Intan Jaya, Begini Kronologi Pengejarannya
"Penangkapan terhadap salah satu oknum Anggota TNI AD dan satu orang masyarakat sipil oleh BNN Provinsi Banten. Berlokasi di Kos Soponasakti islamic village, Jalan Islamic Raya Komplek Soponasakti Blok C/5 Kv XIV Rt.002/RW 014. Kelapa dua. Kec Karawaci. kab. Tanggerang dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganjah sebanyak 50 Kg," ungkapnya.
Saat ini, Kopda N sudah ditahan dan diperiksa oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
Penyelidikan dilakukan Pomdam Jaya bersama BNN Provinsi Banten dan Pomdam Iskandar Muda yang meliputi wilayah Aceh.
"Sudah diamankan dan dalam proses di Pomdam Jaya. Pomdam Jaya berkoordinasi dengan Pomdam IM," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: