Gerebek Gudang Penyimpanan di Kedoya, Polisi Temukan 37,4 Juta Butir Tramadol Dan Heximer

Gerebek Gudang Penyimpanan di Kedoya, Polisi Temukan 37,4 Juta Butir Tramadol Dan Heximer

Gerebek Gudang Penyimpanan di Kedoya, Polisi Temukan 37,4 Juta Butir Tramadol Dan Heximer-Humas Polres Jakbar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah gudang penyimpanan obat obatan jenis G tanpa izin di kawasan Kedoya, Jakarta Barat pada Selasa 2 Mei 2023.

Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya berhasil temukan puluhan juta pil tramadol dan eximer yang diduga beredar secara ilegal di Jakarta.

BACA JUGA:Wapres KH Ma`ruf Amin Hadiri 14th APTF, Harap Tren Positif Asia Pasifik Dapat Dimanfaatkan

"Total 37.418.000 butir pil tramadol dan eximer. Ditafsir harganya Rp 497,5 miliar," ujar Suyudi Ario Seto dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 3 Mei 2023.

Suyudi mengatakan pengungkapan gudang penyimpanan obat obatan tersebut berawal dari pihak Reskrim Polres Jakbar yang mengungkap kasus tawuran remaja.

Salah seorang remaja yang tertangkap mengaku membeli Tramadol dan heximer di gudang tersebut agar berefek tambah nyali saar melakukan tawuran.

BACA JUGA:Beredar Pendaftaran Merek Jeera Atas Nama Yamitema T Laoly di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham

Para pelaku tawuran yang tertangkap terbukti membawa obat-obatan jenis G dan dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine.

"Pengungkapan ini diawali dari patroli dan cipta kondisi oleh Polres Jakbar dan mengamankan beberapa pemuda yang melakukan tawuran," jelasnya.

Dalam kasus ini,Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan koordinasi dengan Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menyelidiki siapa pengendali utama redakan Tramadol dan heximer secara ilegal tersebut.

Polisi pun menangkap pria dengan inisial KHK alias Acuk (55) yang berjaga di gudang penyimpanan obat-obatan keras tersebut.

BACA JUGA:Cara Membuat Lokasi di Google Maps Lewat Handphone, Gampang Banget, Lho!

"Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku AKA (38) pada Jumat 14 April 2023 di rumah di Sunter. Dikembangkan lagi dan berhasil ditangkap AAM (38) di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara," terangnya.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan pun dalam pemeriksaan dan kini berstatus tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads