Maling Anjing Ditangkap Polsek Tambora, Mau Dijual Rp 2,5 Juta di Pasar Jatinegara

Maling Anjing Ditangkap Polsek Tambora, Mau Dijual Rp 2,5 Juta di Pasar Jatinegara

Maling Anjing Ditangkap Polsek Tambora, Mau Dijual Rp 2,5 Juta di Pasar Jatinegara-Humas Polres Jakbar-

"DNS Ditangkap dini hari di kosannya di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat,” ungkapnya.

BACA JUGA:Overhaul Adalah: Pengertian, Tujuan dan Apa Saja yang Ditangani

Hasil pemeriksaan pelaku DNS, Putra mengatakan para pelaku berencana akan menjual anjing tersebut senilai Rp 2,5 juta di Pasar Jatinegara.

Namun tidak ada mau membeli anjing tersebut lantaran tidak ada surat keterangan kepemilikan.

"Minggu 23 April (hari kedua Lebaran) pelaku DNS dan S membawa anjing tersebut ke Pasar Jatinegara untuk dijual seharga Rp 2,5 juta, namun tidak ada yang berani membeli karena tidak ada surat-suratnya," tuturnya.

BACA JUGA: Begini Cara Mengolah Hasil Panen yang Tepat, Awas Hindari Pembusukan

Lantaran tidak laku terjual, anjing tersebut kemudian dibawa pelaku kembali ke kosannya, namun keesokan harinya anjing tersebut hilang dan pelaku tidak mengetahui keberadaan anjing tersebut.

"Anjing curian kemudian dibawa ke kosan pelaku DNS. Menurut pengakuan DNS, anjing tersebut kemudian kabur dari kosannya dan menghilang," lanjutnya.

Selanjutnya sang pemilik anjing pun mencabut laporan dan memaafkan pelaku, polisi juga dalam hal ini memproses penghentian penyidikan kasus tersebut.

"Keluarga pelaku dan korban saat ini sudah sepakat berdamai. Polsek Tambora saat ini masih proses penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: