Alasan Teddy Minahasa Divonis Pidana Seumur Hidup, Majelis Hakim: Tidak Mengakui Perbuatan dan Mencoreng Institusi Polri

Alasan Teddy Minahasa Divonis Pidana Seumur Hidup, Majelis Hakim: Tidak Mengakui Perbuatan dan Mencoreng Institusi Polri

Terdakwa Teddy Minahasa saat sidang vonis di PN Jakarta Barat-Andrew Tito-

Dalam sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut dihukum mati.

Teddy kemudian membuat nota pembelaan dan isinya, sama sekali tidak mengakui perbuatannya.

Diketahui dalam bacaan dakwaan, Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara menjual barang bukti sabu-sabu dan juga bekerja sama dengan Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam modusnya Teddy memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sanu dengan tawas yang dibeli secara online.

BACA JUGA:Menkes Tinjau RSUD Komodo Untuk KTT ASEAN ke-42, Cek Fasilitas Medis Canggih

Dody dalam hal itu sempat menolak. Namun akhirnya menyanggupi permintaan Teddy, atas desakan Teddy.

Dalam proses peredarannya, Dody atas perintah Teddy, memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Linda kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto sebagai Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, untuk dijual kepada bandar narkoba.

BACA JUGA:Ganti Kerugian Tol Cinere-Jagorawi Tembus Rp40 Milar Lebih, BPN Depok: Alhamdulillah Berjalan Mulus

Polda Metro Jaya kemudian mengungkap kasus ini dan dan menangkap 11 orang yang diduga terlibat, termasuk Teddy Minahasa.

10 orang lainnya yang menjadi tersangkac yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads