Alasan Teddy Minahasa Divonis Pidana Seumur Hidup, Majelis Hakim: Tidak Mengakui Perbuatan dan Mencoreng Institusi Polri

Alasan Teddy Minahasa Divonis Pidana Seumur Hidup, Majelis Hakim: Tidak Mengakui Perbuatan dan Mencoreng Institusi Polri

Terdakwa Teddy Minahasa saat sidang vonis di PN Jakarta Barat-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, Selasa 9 Mei 2023.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan ada beberapa penilaian terhadap Teddy Minahasa menjadi pemberat hukuman, Yakni Teddy tidak pernah mau mengakui kesalahan dan perbuatannya.

BACA JUGA:Voli Putra Jadi 'Raja ASEAN', Pelatih Jeff Jiang Jie: Kami Siap Bersaing di Asian Games

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam ruang sidang, Selasa  9 Mei 2023.

Hakim ketua mengatakan bahwa Teddy banyak berbelit dan sering kali tidak mengakui perbuatannya dalam kasus peredaran sabu saat memberi keterangan kepada majelis hakim.

BACA JUGA:Beredar Bocoran Harga Tiket dan Layout Konser Coldplay di Jakarta, Netizen Auto Berdoa Menang War

Hakim ketua mengatakan bahwa Teddy juga telah menikmati keuntungan dari hasil jual sabu, namun justru berbelit dengan mengaku tidak terima uang.

Apa yang dilakukan Teddy dalam pandangan Majelis hakim, yakni sama sekali tidak mencerminkan aparat penegak hukum.

"Tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik terlebih dengan jabatan Kepala Kepolisian Daerah yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," jelas Hakim Ketua.

BACA JUGA:Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Teddy Minahasa

Hakim Ketua juga mengatakan apa yang dilakukan Teddy, telah mencoreng nama baik Polri dan mengkhianati perintah presiden mengenai hukum dan perang terhadap Narkoba.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa kemudian divonis Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon.

BACA JUGA:Grand Final Indonesian Idol 2023, Selamat Salma dan Nabilah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads