Mario Dandy Terancam Tuntutan Baru, Mellisa Angraini: Kami Masih Menunggu Proses BAP

Mario Dandy Terancam Tuntutan Baru, Mellisa Angraini: Kami Masih Menunggu Proses BAP

Mellisa Anggraini serahkan penambahan bukti pada PT DKI sehingga diharapkan dapat naikan angka restitusi Mario Dandy pada David Ozora.-Rafi Adhi Pratama-

"Iya dari awal kita sudah sampaikan tidak pernah ada pelecehan itu. Kita susah minta mereka buktikan saja, tapi mereka Ngotot nanti di persidangan akan dibuka, tapi ternyata kan tidak. Menurut kami pemahaman publik saat ini sudah memahami siapa yang berbohong dan keluarga masih fokus pada persidangan MDS," terangnya.

Sebelumnya, pihak Cristalino David Ozora menanggapi usai AG melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo ke polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

BACA JUGA:BFFilm Indonesia Berikan Perlindungan Lengkap Pada Kendaraan, Mulai Kaca Film hingga Sticker Wrapping

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Bekasi, Berikut Cara dan Persyaratannya

Kuasa Hukum David, Mellisa Angraini mengatakan hal tersebut membuktikan tidak adanya pelecehan yang dilakukan kliennya.

"Kami melihat dari persidangan, sudah terbukti dengan jelas bahwa tidak ada pelecehan yang dilakukan anak korban terhadap anak pelaku," katanya kepada awak media, Rabu 10 Juni 2023.

Menurutnya, dalam persidangan AG malah Mario yang disebut melakukan pelecehan seksual pada sang mantan.

"Justru muncul adanya pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan antara tsk MDS dan pelaku anak ini," ucapnya.

BACA JUGA:Atlet Pencak Silat Putra Indonesia Iqbal Candra Sabet Mendali Emas Setelah Hajar Wakil Malaysia Dengan Skor Telak

BACA JUGA:Temuan Mengejutkan KNKT di TKP Bus PO Duta Meluncur ke Jurang Guci: Roda Terkunci

"Pada saat di persidangan hakim juga sempat agak marah waktu itu, hakim sampaikan ini si MDS teriakin anak orang cabul ternyata dianya sendiri seperti ini," sambungnya.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo dilaporkan sang mantan kekasihnya, AG ke polisi hari ini.

Laporan terhadap Mario juga berdasarkan sepengatahuan kliennya, AG.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," katanya kepada awak media, Senin 8 Mei 2023.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: