Investigasi KNKT Terbantahkan? Rian Mahendra Beberkan Keterangan 'Saksi Kunci' di Tragedi Guci: Kronologisnya Gini Ndan...

Investigasi KNKT Terbantahkan? Rian Mahendra Beberkan Keterangan 'Saksi Kunci' di Tragedi Guci: Kronologisnya Gini Ndan...

Rian Mahendra kesal atribut agen PO MTI di Karawaci, Tangerang diobrak-abrik-ilustrasi-YouTube/Rian Mahendra

Saat bus terjun ke jurang, jumlah penumpang yang ada di dalam bus sebanyak 37 orang dan 2 orang di antaranya meninggal dunia dan lainnya luka-luka.

BACA JUGA:KNKT Bantah Sopir Bus PO Duta Wisata Terjun di Guci Berbohong, Hand Rem jadi Bukti Kuat

Sopir dan Kernet Bus Tersangka

Kepolisian langsung menindak cepat sopir dan kernet bus PO Duta Wisata usai KNKT merilis hasil sementara investigasi.

Diketahui sopir bus bernama Romyani dan kernetnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Romyani dianggap telah melalaikan tugasnya saat bus terjun ke jurang.

Dalam kasus ini, Romyani sang sopir bus beserta kernet dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: