Kejagung Blak-blakan Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tol Japek II, Agung Kuntadi: Semua Berjalan Lancar, Tapi...
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi-Disway.id/Anisha Aprilia-
"Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 13 Maret 2023.
Ketut menjelaskan sejumlah alat bukti pun sudah dikumpulkan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun demikian, Kejagung belum merinci terkait kerugian negara yang dialami dalam proyek dengan nilai kontrak Rp13 triliun tersebut.
“Kerugian negaranya berapa? Ini belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: