Kejagung Blak-blakan Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tol Japek II, Agung Kuntadi: Semua Berjalan Lancar, Tapi...

Kejagung Blak-blakan Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tol Japek II, Agung Kuntadi: Semua Berjalan Lancar, Tapi...

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Padahal kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Maret 2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan alasan pihaknya belum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Rute 5 Kereta Baru KAI 2023, Serbu Promo Tiket Eksekutif Cuma Rp 30 Ribu

Ia mengatakan pihaknya masih belum cukup bukti dalam menetapkan tersangka terkait kasus korupsi pembangunan tol Japek II.

"Terkait dengan kenapa belum ada tersangka karena faktor teknis dalam pengumpulan alat bukti," kata Kuntadi saat konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.

Kuntadi menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan sesuai rencana dan tak ada kendala. 

"Saya jawab secara tegas, tidak ada kendala dan semua berjalan sesuai rencana," tegas Kuntadi. 

Hanya saja, kata dia, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data yang komprehensif mengusut perkara itu.

"Kami sekali lagi sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka karena kami tidak mau salah. Sehingga ketika kami menetapkan tersangka memang harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan kami yakin dan kami pastikan memang dialah yang memang harus dimintakan pertanggungjawaban," tutup Kuntadi.

BACA JUGA:Minta Rekonstruksi, Rian Mahendra Tantang KNKT Buktikan Tonase Bus di Tragedi Guci: Saya Pur Isi 70 Orang, Kita Tes di Kondisi Gitu..

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat pelaksanaan pengadaan pada proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

Dengan adanya perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 15 orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

BACA JUGA:Modus Bakal Dinikahi, Tukang Odong-odong Ini Cabuli Gadis Hingga Hamil 3 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: