Tanggal Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg Diungkap KPU, Harus Lolos Dua Kriteria Penilaian
Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024-KPU-
Hasyim Asy'ari menambahkan bahwa jika ditemukan yang belum sah, maka pihak KPU akan memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk memperbaiki dokumen tersebut.
"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota telah resmi ditutup pada Minggu, 14 Mei 2023 lalu.
Tahapan pendaftaran bacaleg yang dimulai dari 1-14 Mei 2023, telah ada 18 partai politik peserta pemilu yang mendaftarkan anggota bacalegnya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: