Tanggal Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg Diungkap KPU, Harus Lolos Dua Kriteria Penilaian

Tanggal Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg Diungkap KPU, Harus Lolos Dua Kriteria Penilaian

Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024-KPU-

JAKARTA, DISWAY. ID - Tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah memasuki proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan bahwa proses verifikasi administrasi telah berlangsung sejak 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.

"Pada tanggal 15 Mei - 23 Juni 2023 adalah sub tahapan dimana KPU RI melakukan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon," ujar Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Mei 2023.

BACA JUGA:Diduga Palsukan Surat Covid-19, Natalia Rusli Polisikan Balik Verawati Sanjaya

BACA JUGA:Hotman Paris Heran Sopir Bus Kecelakaan Guci Dituding Lalai, KNKT Ikut Disenggol: Lalai Sopir di Mana?

Adapun pengumuman hasil verifikasi administrasi bacaleg sendiri akan disampaikan pada 24 dan 25 Juni 2023.

Nantinya di dua tanggal tersebut, kata Idham Holik, pihak KPU akan membeberkan siapa saja yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. 

"Nanti pada tanggal 24-25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon," jelas Idham Holik kepada media. 

BACA JUGA:Erick Thohir Ungkap Alasan Tak Mau Bicarakan Bonus Timnas Indonesia U-22 Jika Sabet Mendali Emas: PSSI Juga Siapkan Selain Dari Pemerintah

BACA JUGA:Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung Dipanggil KPK: Klarifikasi Harta Kekayaan

Disisi lain, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan dalam tahapan verifikasi administrasi bacaleg, ada dua kriteria yang digunakan untuk penilaian. 

Adapun dua kategori yang disebutkan oleh hasyim saat konferensi pers usai pendaftaran bacaleg, yaitu kebenaran dokumen persyaratan dan keabsahan dokumen persyaratan. 

"Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum," kata Hasyim, Minggu, 14 Mei 2023.

BACA JUGA:Parkir Liar Masjid Istiqlal Rp 10 Ribu, Kepolisian Ambil Tindakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads